Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material paling sedikit: a. larangan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material selain untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan perjanjian Pemeringkatan dengan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dan telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material tersebut; b. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan memastikan bahwa informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang diterima dari: 1. Pihak yang diperingkat; 2. Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau 3. Pihak lain, tidak diketahui atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; dan c. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan melakukan semua tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang dimiliki Perusahaan Pemeringkat Efek dari kecurangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kelalaian pengungkapan. (2) Ketentuan mengenai penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kecuali: a. dilakukan untuk tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. digunakan untuk kepentingan peradilan.
Your Correction