Correct Article 29
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek berhenti melakukan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menarik hasil Peringkat tersebut.
(2) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. diungkapkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada masyarakat;
b. disampaikan kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
c. dilaporkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada bursa Efek dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dalam hal penarikan hasil Peringkat tersebut dilakukan sebelum jatuh tempo dari Efek yang diperingkat.
(3) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:
a. tanggal Peringkat terakhir diperbarui atau dipantau; dan
b. alasan Peringkat tidak lagi dipantau.
Your Correction
