Correct Article 27
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan dalam hasil Peringkat dalam hal terdapat:
a. keterbatasan data historis Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau
b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
Your Correction
