Correct Article 26
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya:
a. Pemeringkatan; atau
b. pemantauan yang menghasilkan Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat termasuk penarikan hasil Peringkat.
(2) Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan paling lama:
a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek; atau
b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum.
Your Correction
