Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib mencakup paling sedikit: a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Pemeringkatan; b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan; c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian hasil Peringkat termasuk ketika suatu Peringkat ditarik; d. kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu; e. riwayat tingkat kegagalan Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan f. perubahan atas riwayat tingkat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu.
Your Correction