Correct Article 25
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib mencakup paling sedikit:
a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Pemeringkatan;
b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan;
c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian hasil Peringkat termasuk ketika suatu Peringkat ditarik;
d. kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu;
e. riwayat tingkat kegagalan Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada
pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
f. perubahan atas riwayat tingkat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu.
Your Correction
