Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit: a. setiap hasil Peringkat, termasuk pemutakhiran atau penarikan hasil Peringkat; b. interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat, termasuk definisi default; c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat; d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran hasil Peringkat; e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat; dan f. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efek-nya diperingkat, atau Pihak lain dalam Proses Pemeringkatan.
Your Correction