Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan hasil Peringkat kepada investor dan pengguna Peringkat lainnya. (2) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas hasil Peringkat yang dikeluarkan.
Your Correction