Correct Article 21
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Analis dan Karyawan yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam Proses Pemeringkatan dilarang:
a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Pemeringkatan;
b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan setiap Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek.
Your Correction
