Correct Article 18
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang memberikan kompensasi kepada Karyawan yang terlibat dalam atau memiliki pengaruh pada Proses Pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya jasa Pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kompensasi kepada Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memastikan objektivitas Proses Pemeringkatan.
Your Correction
