Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan: a. kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan kecuali kegiatan usaha yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Your Correction