Correct Article 16
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan:
a. kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan kecuali kegiatan usaha yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Your Correction
