Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menghilangkan setiap benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi, yang dapat mempengaruhi: a. Metodologi Pemeringkatan; b. Tindakan Pemeringkatan; dan/atau c. analisis dan keputusan Perusahaan Pemeringkat Efek atau Karyawan. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan; b. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan; c. pengambilan keputusan dalam penanganan benturan kepentingan; dan d. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
Your Correction