Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menghilangkan setiap benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi, yang dapat mempengaruhi:
a. Metodologi Pemeringkatan;
b. Tindakan Pemeringkatan; dan/atau
c. analisis dan keputusan Perusahaan Pemeringkat Efek atau Karyawan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan;
b. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan;
c. pengambilan keputusan dalam penanganan benturan kepentingan; dan
d. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
Your Correction
