Correct Article 13
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib:
a. memiliki pejabat kepatuhan; dan
b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan.
(2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. bertindak secara independen dan objektif;
b. mengawasi kepatuhan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan-undangan
pada Perusahaan Pemeringkat Efek;
c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur Perusahaan Pemeringkat Efek yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan- undangan;
d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan;
e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. mengadministrasikan laporan tersebut serta tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf
d.
Your Correction
