Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki: a. komite pemeringkat; dan b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite pemeringkat secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas hasil Pemeringkatan. (2) Komite pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas; b. bertindak secara independen dan objektif; dan c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai hasil Peringkat berdasarkan asas setiap anggota komite pemeringkat hanya memiliki satu suara.
Your Correction