Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib: a. menugaskan Analis yang secara individu atau kolektif memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dan sesuai untuk melaksanakan penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan; b. menjamin ketersediaan dan keberlanjutan Analis dalam setiap Proses Pemeringkatan; c. memiliki persyaratan dan kualifikasi Analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas Proses Pemeringkatan; dan d. MENETAPKAN kompetensi Analis. (2) Dalam hal penugasan Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpisah untuk penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menugaskan Analis yang memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dan sesuai untuk melaksanakan penugasan masing-masing secara tepat waktu.
Your Correction