Correct Article 8
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala atas setiap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan melalui:
a. penelaahan mengenai kemampuan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk memenuhi kewajiban pembayaran;
b. penelaahan jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan;
c. penelaahan jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Pemeringkatan; dan/atau
d. penelaahan terkait pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika:
a. Pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali Pemeringkatan; dan/atau
b. Pemeringkatan yang dilakukan tanpa permintaan Pihak tertentu, dimana Perusahaan Pemeringkat Efek telah menyatakan bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut telah menghentikan kegiatan Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diperingkat tertentu.
Your Correction
