Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menerapkan tahapan Proses Pemeringkatan mencakup paling sedikit: a. pemaparan atas Metodologi Pemeringkatan kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan; b. pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; c. proses analisis dan penetapan Peringkat Awal; d. proses keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; e. publikasi hasil Peringkat; dan f. pemantauan dan pemutakhiran hasil Peringkat yang telah dipublikasikan.
Your Correction