Correct Article 60
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 402, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5820);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 403, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5821);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 408, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5826);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 409, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5827); dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 410, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
