Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Your Correction