Correct Article 59
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Your Correction
