Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Your Correction