Correct Article 58
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Your Correction
