Correct Article 55
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat paling sedikit:
a. data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat;
b. nama setiap Analis yang terlibat di dalam Proses Pemeringkatan;
c. nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam Proses Pemeringkatan;
d. nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan
e. Metodologi Pemeringkatan yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.
Your Correction
