Correct Article 53
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 51 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
