Correct Article 44
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Larangan pemberitahuan hasil Peringkat dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf j memuat larangan setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan.
Your Correction
