Correct Article 43
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Kerahasiaan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf i memuat:
a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
b. kewajiban setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan; dan
c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan serta hasil Peringkat untuk:
1. pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
3. kepentingan dalam peradilan.
Your Correction
