Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keberatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h memuat: a. proses keberatan yang diajukan oleh Pihak yang meminta Pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk Pemeringkatan perdana; dan b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
Your Correction