Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Perusahaan Pemeringkat Efek dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d memuat paling sedikit hak untuk: a. mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses Pemeringkatan; b. mendapatkan akses untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan; c. mendapatkan tanggapan secara tertulis dalam waktu yang telah disepakati setelah penyampaian hasil Peringkat Awal; d. mendapatkan informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal terdapat pengajuan keberatan atas hasil Peringkat Awal; e. mendapatkan fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat paling lama 2 (dua) hari kerja sejak adanya fakta material atau kejadian penting tersebut, dalam hal Efek yang diperingkat dimaksud diterbitkan melalui penawaran umum; dan f. melakukan publikasi atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan terhadap suatu objek Pemeringkatan, kecuali: 1. terhadap hasil Peringkat Awal yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau 2. ditentukan lain dalam perjanjian Pemeringkatan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction