Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencakup paling sedikit: a. kualitas dan integritas Pemeringkatan; b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan; c. tanggung jawab kepada investor dan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; d. tanggung jawab, manajemen risiko, dan pelatihan; dan e. pengungkapan dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Your Correction