Correct Article 2
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Current Text
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Pemeringkatan berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
