Correct Article 10
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Your Correction
