Correct Article 5
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN DALAM BIDANG AKUNTANSI
Current Text
Alamat surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Akuntan Publik yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
yang disajikan dalam Prospektus.
Your Correction
