PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Pelaksanaan fungsi investasi dan riset wajib dikoordinir oleh pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan pengalaman kerja di bidang pengelolaan investasi paling kurang 3 (tiga) tahun.
Dalam melaksanakan fungsi investasi, koordinator fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab:
a. membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan nasabah;
b. membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah;
c. melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik;
d. memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil dengan:
1. kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah; dan
2. kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan oleh Komite Investasi;
e. memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup; dan
f. menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan:
1. memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan jumlah transaksi.
(1) Fungsi investasi dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi yang paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang yang meliputi ketua dan anggota tim.
(2) Ketua dan anggota Tim Pengelola Investasi wajib memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tim Pengelola Investasi dilarang merangkap sebagai koordinator atau pelaksana fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan/atau fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(1) Pelaksanaan fungsi investasi didasarkan atas arahan Komite Investasi.
(2) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun.
(3) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi; dan
b. mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Tim Pengelola Investasi.
(4) Anggota Komite Investasi dilarang:
a. merangkap sebagai koordinator dan pelaksana fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, serta fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
dan/atau
b. merangkap menjadi anggota Tim Pengelola Investasi untuk 1 (satu) produk investasi yang sama.
Dalam melaksanakan fungsi riset, koordinator fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab:
a. melakukan riset dan analisa kondisi makro ekonomi serta sektor industri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan riset dan analisa tentang Efek dalam portofolio investasi yang menjadi dan/atau yang akan dijadikan sebagai portofolio investasi; dan
c. membuat dan mendokumentasikan catatan serta laporan hasil riset.
Pelaksanaan fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun;
b. koordinator fungsi perdagangan bertanggung jawab:
1. melakukan transaksi atas Efek yang telah ditentukan oleh fungsi investasi pada harga dan waktu terbaik untuk kepentingan nasabah; dan
2. melakukan koordinasi dengan koordinator fungsi investasi dan riset dalam rangka pemilihan Perantara Pedagang Efek dengan mempertimbangkan antara lain biaya yang dibebankan dan pelayanan yang diberikan oleh Perantara Pedagang Efek tersebut.
Pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun;
b. koordinator fungsi penyelesaian transaksi Efek bertanggung jawab:
1. melakukan rekonsiliasi atas data-data transaksi kepada pihak- pihak terkait seperti Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. melakukan pengecekan silang atas data-data yang ada pada administrasi Efek dalam portofolio Reksa Dana atau produk yang dikelola Manajer Investasi.
(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi atau pejabat setingkat di bawah direksi.
(2) Koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja menduduki jabatan manajerial pada institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun;
b. ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Manajer Investasi dan memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada dewan komisaris; dan
c. bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi- fungsi Manajer Investasi.
Dalam melaksanakan fungsi manajemen risiko, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab:
a. menyusun strategi Manajemen Risiko;
b. memperbaharui strategi Manajemen Risiko, jika:
1. terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
2. terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
c. memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko;
d. memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan
e. menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerapan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c wajib dilakukan berdasarkan strategi Manajemen Risiko yang paling kurang memuat:
a. pengidentifikasian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan Manajer Investasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko-risiko tersebut;
c. pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut;
d. penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut; dan
e. langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi.
Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab:
a. memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan;
c. menyusun strategi kepatuhan;
d. memperbaharui strategi kepatuhan, jika:
1. terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
2. terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
e. menyebarluaskan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur, dan informasi lain terkait kepatuhan kepada para pihak terkait di lingkungan Manajer Investasi;
f. melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan;
g. memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan kepatuhan;
h. menyusun dan menyampaikan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris yang memuat kegiatan dan jadwal pelaksanaan kegiatan fungsi kepatuhan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. menyampaikan laporan insidental kepada Dewan Komisaris jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau nasabahnya paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan wajib ditetapkan dalam pakta (charter) tertulis yang mengikat fungsi-fungsi Manajer Investasi.
Dalam melaksanakan fungsi audit internal, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab memastikan pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis/prosedur operasi standar.
Dalam melaksanakan fungsi audit internal, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib:
a. membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal;
b. membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan
c. menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pelaksanaan fungsi teknologi informasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pelaksanaan fungsi teknologi informasi dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang mempunyai pengalaman kerja dalam bidang teknologi informasi paling kurang 1 (satu) tahun;
b. Koordinator fungsi teknologi informasi bertanggungjawab untuk:
1. melakukan reviu dan pemeliharaan sistem teknologi informasi secara berkala untuk memastikan:
a) sistem teknologi informasi dapat mendukung kegiatan operasional Manajer Investasi agar berjalan dengan baik; dan b) sistem teknologi informasi yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan pelaporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan agar kegiatan pelaporan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan; dan
2. melakukan penyimpanan cadangan data (back-up) secara periodik.
Pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengembangan sumber daya manusia bertanggung jawab:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
2. melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai prosedur operasi standar dan ketentuan yang berlaku; dan
3. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksanaan fungsi akuntansi dan keuangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan fungsi akuntansi dan keuangan dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi dan keuangan paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi akuntansi dan keuangan bertanggung jawab:
1. merencanakan dan mengelola aktivitas akuntansi dan keuangan;
dan
2. memastikan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi, laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan laporan lainnya yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah disusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Standar Akuntansi Keuangan.