Correct Article 31
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran atas pelaksanaan ketentuan BMPK atau BMPD oleh BPR atau BPRS, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN koreksi laporan BMPK atau BMPD.
(2) BPR dan BPRS wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK atau BMPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK atau BMPD dengan batas waktu dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
