Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada: a. BPR dan BPRS lain, bagi BPR; atau b. BPRS lain, bagi BPRS, untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain dikecualikan dari ketentuan BMPK pada BPR atau BMPD pada BPRS. (2) Penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan BPR atau BPRS tidak dalam kondisi permasalahan struktural. (3) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS. (4) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi seluruh Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait BPR atau BPRS. (5) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tabungan dan/atau deposito. (6) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. didasarkan pada evaluasi yang telah mempertimbangkan penerapan manajemen risiko; dan b. menyampaikan surat pemberitahuan segera kepada Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat pernyataan dan informasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain. (7) Pertimbangan penerapan manajemen risiko dalam evaluasi penanggulangan dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mencakup minimal: a. proyeksi kebutuhan dana didasarkan data dan informasi yang valid dari BPR atau BPRS penerima Penempatan Dana Antar Bank; b. jangka waktu penempatan dan pengembalian Penempatan Dana Antar Bank disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan dana; dan c. rencana tindak penyelesaian permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain yang menerima penempatan dana, termasuk proyeksi dan mekanisme penyaluran kas masuk yang diprioritaskan untuk pelunasan dana yang ditempatkan oleh BPR atau BPRS lain. (8) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disampaikan dalam bentuk salinan elektronik melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak yang ditujukan kepada Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR atau BPRS. (9) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction