Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Dana BPR berupa Kredit dan Penyaluran Dana BPRS berupa Pembiayaan dengan pola kemitraan inti plasma dengan skema perusahaan inti menjamin Kredit atau Pembiayaan kepada plasma yang dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. perusahaan inti bukan merupakan Pihak Terkait dengan BPR atau BPRS; b. perusahaan plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi dengan perusahaan inti; c. perusahaan plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan d. perjanjian Kredit atau Pembiayaan dengan perusahaan plasma dilakukan oleh BPR atau BPRS secara langsung dengan perusahaan plasma.
Your Correction