Correct Article 24
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. terdapat kesepakatan antara:
1. BPR atau BPRS yang melakukan Penempatan Dana Antar Bank; dan
2. BPR atau BPRS lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank, melalui skema kerja sama antar BPR atau BPRS lain sebagai lembaga pengayom; dan
b. untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR atau BPRS.
Your Correction
