Correct Article 23
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung
maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan;
c. mempunyai jangka waktu penjaminan paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana; dan
d. tidak dijaminkan kembali.
Your Correction
