Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan BMPK atau BMPD dikecualikan untuk: a. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh: 1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR atau BPRS; 2. emas dan/atau logam mulia; dan/atau 3. Sertifikat Bank INDONESIA; c. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang memenuhi persyaratan tertentu.
Your Correction