Correct Article 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR atau BPRS.
(3) Dalam hal BPR atau BPRS:
a. telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang bersifat signifikan sehingga perlu dikenai sanksi segera, pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban bagi BPR atau BPRS untuk menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak.
Your Correction
