Correct Article 19
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD disertai dengan bukti pendukung.
(2) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR atau BPRS dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak realisasi rencana tindak.
Your Correction
