Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan/atau ayat (3). (2) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai perintah tertulis sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal BPR atau BPRS tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction