Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS. (3) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1), pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction