Correct Article 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Penyediaan Dana oleh BPR atau Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK atau BMPD, dalam kondisi Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh:
a. penurunan Modal BPR atau BPRS;
b. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas; dan/atau
c. perubahan ketentuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Pelampauan BMPK atau BMPD ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
