Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib MENETAPKAN penggolongan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas dalam suatu kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terhadap Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang mempunyai keterkaitan dengan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan. (2) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria: a. perusahaan yang masing-masing paling rendah 25% (dua puluh lima persen) modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan, badan usaha atau perorangan, atau secara bersama oleh suatu keluarga; b. perusahaan yang salah satunya memiliki paling rendah 25% (dua puluh lima persen) modal disetor perusahaan lainnya; c. perusahaan yang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lainnya; d. Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Lainnya; dan/atau e. perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin atas Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.
Your Correction