Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Terkait meliputi: a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS; b. anggota Direksi; c. anggota Dewan Komisaris; d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari: 1. perorangan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 2. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau huruf c; e. pejabat eksekutif; f. perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan; g. BPR atau BPRS lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individu paling rendah 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR atau BPRS lain tersebut; h. BPR atau BPRS lain yang: 1. anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan 2. rangkap jabatan pada BPR atau BPRS lain dimaksud paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS; i. perusahaan yang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan j. Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS secara sendiri atau bersama- sama; b. melakukan tindakan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR atau BPRS, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS; c. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi BPR atau BPRS; dan/atau d. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis BPR atau BPRS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perorangan atau perusahaan yang memiliki kriteria pengendali yang merupakan Pihak Terkait ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction