Correct Article 10
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Current Text
Catatan atas laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib paling sedikit memuat:
a. pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris atau direksi dan dewan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
c. pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau direksi dan dewan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Your Correction
