Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek yang memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, wajib mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek paling lambat tanggal 5 November. (2) Pemberitahuan perubahan, penolakan, dan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pengajuan kembali rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan bagian dari rencana anggaran dan pengunaaan laba Bursa Efek sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek.
Your Correction