Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Current Text
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit memuat:
a. rencana kerja Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menguraikan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk:
1. pelayanan kegiatan kliring;
2. manajemen risiko penjaminan; atau
3. pengembangan kegiatan;
b. anggaran pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit yang bersumber dari:
1. kegiatan kliring; dan
2. kegiatan penjaminan;
c. anggaran pengeluaran biaya Lembaga Kliring dan Penjaminan yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi:
1. kliring dan penyelesaian;
2. penjaminan dan pengelolaan risiko;
3. pengelolaan keuangan;
4. pemeriksaan interen;
5. teknologi informasi; dan
6. sumber daya manusia;
d. anggaran investasi;
e. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari Direksi dan Dewan Komisaris;
f. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan:
1. Pihak yang terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
2. Pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Your Correction
