Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal sebagai berikut: a. tujuan yang hendak dicapai; b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan; c. kendala yang dihadapi; dan d. asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.
Your Correction