Correct Article 3
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memperoleh persetujuan.
(2) Penyampaian anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Your Correction
