Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien; dan b. besarnya biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan, setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa. (2) Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan sudah mencukupi, besarnya biaya pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan.
Your Correction