PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing- masing.
(1) Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan:
a. nama Manajer Investasi;
b. nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana; dan
c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah.
(2) Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang:
a. sama dengan nama Reksa Dana lain;
b. mengandung ungkapan Reksa Dana tersebut memiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar;
c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar;
dan/atau
d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Reksa Dana.
(1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1. Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
2. Efek yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik INDONESIA;
b) badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari
luar negeri untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
3. instrumen pasar uang dalam negeri;
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau situs web.
(2) Dalam hal investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri yang diterbitkan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf c) dan/atau huruf d), Manajer Investasi Reksa Dana dimaksud wajib memberikan informasi mengenai nama dan persentase kepemilikan Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung badan hukum asing yang menerbitkan Efek dimaksud kepada Bank Kustodian bersamaan dengan penyampaian instruksi pembayaran penyelesaian transaksi kepada Bank Kustodian.
(1) Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi wajib menyesuaikan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian dan jangka waktu penyesuaian dimaksud dapat diperpanjang semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana dan pemegang Unit Penyertaan sepanjang telah mendapat persetujuan Bank Kustodian.
(3) Penyesuaian komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukannya penyesuaian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Manajer Investasi wajib menyesuaikan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.
(3) Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Kustodian wajib melakukan pembayaran atas pembelian Efek dan investasi lainnya yang akan menjadi bagian dari Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau menerima pembayaran atas penjualan Efek atau pencairan investasi lainnya dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dilakukan Manajer Investasi.
Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Bank Kustodian wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setiap hari bursa dan mengumumkannya melalui media massa.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggunakan denominasi Rupiah kecuali mayoritas Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdenominasi mata uang asing.
(1) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) berdasarkan Nilai Pasar Wajar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disampaikan Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
(2) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang menggunakan denominasi mata uang asing wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu Dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro), atau dalam besaran tertentu mata uang asing lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) selanjutnya dihitung berdasarkan Nilai Pasar Wajar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disampaikan Manajer Investasi kepada Bank Kustodian.
(4) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
(1) Dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setiap hari bursa dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian.
(2) Penghitungan dan penyampaian Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
Manajer Investasi wajib menyusun tata cara Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
(1) Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikreditkan ke rekening atas nama Reksa Dana di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa disampaikannya perintah transaksi pembelian secara lengkap.
(2) Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
(3) Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan pihak dimaksud.
(1) Perintah Transaksi Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi:
a. sampai dengan pukul 13.00 Waktu INDONESIA Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan; atau
b. setelah pukul 13.00 Waktu INDONESIA Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai Transaksi Unit Penyertaan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sepanjang telah dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud.
(1) Transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
(2) Transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan suatu Reksa Dana dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang lain pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima rekening Reksa Dana dimaksud pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) hari bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
(1) Untuk kepentingan operasional Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Reksa Dana di Bank lain atas permintaan tertulis dari Manajer Investasi.
(2) Rekening atas nama Reksa Dana di Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diadministrasikan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan Reksa Dana dimaksud.
Manajer Investasi atas nama Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektifyang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian wajib memastikan dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan atau likuidasi Reksa Dana disampaikan ke rekening bank atas nama pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
(1) Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa Efek dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
d. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian.
(3) Dalam hal kebijakan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru; dan
b. Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
(4) Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal perintah pembelian kembali dan/atau pelunasan diterima oleh Manajer Investasi.
Pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima Manajer Investasi secara lengkap.
(1) Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
(2) Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian Reksa Dana.
(3) Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bank Kustodian wajib:
a. mengurus penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. melakukan pembayaran pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. melakukan pembukuan Reksa Dana; dan
d. mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
(1) Bank Kustodian wajib memastikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif secara lengkap dan diterimanya dana di rekening Reksa Dana yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
(2) Untuk transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain, Bank Kustodian wajib memastikan penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan setelah perintah pengalihan dimaksud diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(1) Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan secara langsung kepada pemegang Unit Penyertaan.
(2) Surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan, untuk penjualan Unit Penyertaan; atau
b. dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan secara lengkap, untuk pembelian kembali Unit Penyertaan.
(3) Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
b. jasa pengiriman.
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan Reksa Dana kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana.
(2) Laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana;
dan/atau
b. jasa pengiriman.
Dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban Manajer Investasi antara lain:
a. biaya persiapan pembentukan Reksa Dana;
b. biaya administrasi pengelolaan Reksa Dana;
c. biaya pemasaran;
d. biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening dan formulir transaksi;
e. biaya cetak dan distribusi Prospektus pertama kali;
f. biaya pembubaran Reksa Dana; dan
g. biaya jasa Dewan Pengawas dan/atau tenaga ahli, jika terkait pengelolaan Reksa Dana Syariah.
(1) Dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban Reksa Dana meliputi:
a. biaya pengelolaan Manajer Investasi;
b. biaya Bank Kustodian;
c. biaya asuransi Portofolio Efek Reksa Dana, jika ada;
d. biaya transaksi pembelian dan/atau penjualan Portofolio Efek Reksa Dana;
e. biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya;
f. biaya atas jasa Akuntan yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan
g. biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Bank Kustodian wajib membayar biaya yang menjadi beban Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perintah Manajer Investasi.
Dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. biaya penjualan, jika ada;
b. biaya pembelian kembali dan/atau pelunasan, jika ada;
c. biaya pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain jika ada; dan
d. biaya transfer dana sehubungan dengan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, jika ada.
(1) Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, terdapat biaya lain dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain:
a. biaya Konsultan Hukum;
b. biaya Notaris; dan/atau
c. biaya Akuntan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Reksa Dana sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
(1) Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana berkaitan dengan pelaksanaan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana.
(2) Kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(3) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. dibuat dalam Bahasa INDONESIA;
b. memuat hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
c. disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.
(4) Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diberitahukan kepada Bank Kustodian Reksa Dana.
(1) Dalam melakukan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana secara elektronik, Manajer Investasi dapat menggunakan sistem elektronik yang dibangun sendiri oleh Manajer Investasi atau oleh pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Manajer Investasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dengan menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dapat menggunakan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan Reksa Dana dapat menggunakan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pengkreditan kepada rekening bank pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manajer Investasi wajib menyimpan semua kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian yang mengadministrasikan Reksa Dana wajib:
a. memberikan jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana; dan
b. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan Reksa Dana atas nama Bank Kustodian tersebut untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan dimaksud.
(1) Manajer Investasi wajib:
a. menyimpan dan memelihara semua pembukuan dan catatan penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif, yang berkaitan dengan:
1. laporan keuangan Reksa Dana; dan
2. pengelolaan Reksa Dana, paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan;
b. memisahkan pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari pembukuan dan catatan Manajer Investasi serta nasabah lain dan produk lain dari Manajer Investasi.
(2) Bank Kustodian wajib menyimpan dan memelihara catatan secara terpisah yang menunjukkan:
a. semua pembukuan dan catatan penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif, yang berkaitan dengan:
1. laporan keuangan; dan
2. pengelolaan Reksa Dana, paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan;
b. semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan; dan
c. jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan paling singkat 5 (lima) tahun sejak
rekening pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut ditutup.
(1) Manajer Investasi dapat mengganti Bank Kustodian dalam hal:
a. Bank Kustodian terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan Kontrak Investasi Kolektif atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Bank Kustodian tidak lagi memiliki kecakapan hukum atau kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
c. terdapat kesepakatan bersama antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(2) Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Bank Kustodian sampai dengan adanya Bank Kustodian pengganti.
(1) Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian setiap ada perubahan anggota Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank Kustodian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Manajer Investasi setiap ada perubahan penanggung jawab, anggota Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali bank yang menjadi Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan tahunan Reksa Dana sesuai dengan fungsi dan kewajiban masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif.
(2) Tahun buku Reksa Dana dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
(3) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib ditandatangani oleh anggota Direksi Manajer Investasi dan penanggung jawab Bank Kustodian.
(5) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir dan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan.
(6) Dalam hal pada akhir periode laporan keuangan tahunan Reksa Dana tersebut belum memiliki pemegang Unit Penyertaan, kewajiban audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku.
(7) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku.
(8) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan tersebut disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(1) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
(2) Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, kewajiban memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat dilakukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
(3) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
(4) Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan
Penawaran Umum yang bersifat terbatas, kewajiban penyampaian laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
d. total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b; dan
c. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atau huruf b, serta menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran Reksa Dana paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e, Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir, dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran Reksa Dana disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran Reksa Dana.
Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c angka 2, Pasal 47 huruf c angka 2, Pasal 48 huruf c angka 2, dan Pasal 49 huruf c angka 2 mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(1) Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan Reksa Dana; atau
b. menunjuk salah satu pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran Reksa Dana, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
(2) Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi Reksa Dana dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan Reksa Dana yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah
untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal; dan
d. dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling cepat 3 (tiga) tahun.
(1) Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
(2) Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada Reksa Dana.
Untuk melindungi kepentingan para pemegang Unit Penyertaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. mengalihkan, membekukan, dan/atau mengamankan kekayaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. menunjuk Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
d. membubarkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
e. melakukan tindakan lain terhadap Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.